Topeng Ayah Terkuak ! Pria Di Pamekasan Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

*FOTO:* Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto (tengah) didampingi Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Mapolres Pamekasan, Kamis (20/8/2026).

*FOTO:* Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto (tengah) didampingi Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Mapolres Pamekasan, Kamis (20/8/2026).

Bagikan :
Google Facebook X WhatsApp Telegram Salin tautan

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN (KORTAS NEWS) – Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang ayah berinisial S (45). Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, S.A.J (13) hingga korban hamil dan melahirkan.

Kasus bejat ini terbongkar pada Sabtu dini hari (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.

Namun naas, bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia dan dimakamkan pihak keluarga di TPU wilayah Pamekasan pada Minggu (16/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi ayahnya sebanyak 2 kali di awal tahun 2026. Aksi itu dilakukan di dalam kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban tidak berani melawan karena takut kepada pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto dalam rilis resmi, Kamis (20/8/2026) malam.

Merasa terpukul, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademawu. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/354/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu.

Bergerak cepat, Tim PPA Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku S berhasil diamankan. Penyidik juga telah membawa korban untuk visum et repertum di RS Bhayangkara Pamekasan guna melengkapi bukti.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan. Setelah rampung akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 36 juta.

Kedua, Pasal 473 Ayat 4 dan 9 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum dilakukan secara tertutup untuk melindungi psikologis dan masa depan korban.

 

Pewarta: Rina

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Bluto, 3 Terduga Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Polsek Balongpanggang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Di Masjid Surabaya
Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman.
PAD Dishub Sampang Ambles, GASI Tantang Aparat Usut Dugaan Setoran Retribusi yang Tak Masuk Kas
Pandaan Son Horeg Menggelegar, Ribuan Warga Dusun Sukorame Tumpah Ruah Nikmati Hiburan Malam
Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian
Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Menguasai SPBU 54.612.09 Medaeng Waru Sidoarjo, saat APH Dan Pertamina Bungkam.
Sedulur Team Lowo Layanan Perantara Transaksi Online Aman, Terpercaya, dan Berintegritas
58xDibaca
Dini
PENULIS
Dini

Penulis dan kontributor suarawarga.net.

Suara Warganet
EDITOR
Suara Warganet

Editor suarawarga.net.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 06:55 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Bluto, 3 Terduga Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 10:44 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Balongpanggang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Di Masjid Surabaya

Rabu, 9 September 2026 - 15:32 WIB

Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman.

Sabtu, 5 September 2026 - 22:01 WIB

PAD Dishub Sampang Ambles, GASI Tantang Aparat Usut Dugaan Setoran Retribusi yang Tak Masuk Kas

Jumat, 4 September 2026 - 16:49 WIB

Pandaan Son Horeg Menggelegar, Ribuan Warga Dusun Sukorame Tumpah Ruah Nikmati Hiburan Malam

Terpopuler