PAMEKASAN, Suara Warganet – Perselisihan yang berujung pada laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, mulai menarik perhatian publik.
Di balik persoalan tersebut, muncul informasi bahwa konflik diduga berawal dari polemik produk rokok Durno Marbol.
Kalau benar bermula dari rokok, ceritanya cukup unik. Rokok mestinya dibakar lalu asapnya hilang. Namun dalam perkara ini, justru asap persoalannya semakin tebal dan melebar ke mana-mana.
Berdasarkan informasi yang berkembang, produk rokok Durno Marbol disebut berkaitan dengan Hasbullah alias Bolla. Perselisihan kemudian diduga muncul setelah suami pelapor, Siti Wardatus Sholehah, disebut memproduksi atau menggunakan produk dengan nama maupun tampilan yang dinilai menyerupai produk tersebut.
Namun, apakah benar terdapat peniruan merek, desain, kemasan maupun bentuk produk, semuanya masih harus dibuktikan. Termasuk siapa yang secara hukum memiliki hak atas merek tersebut.
Jangan sampai baru melihat bungkus rokok sudah langsung membuat kesimpulan. Dalam perkara hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar “katanya”, melainkan bukti, dokumen dan keterangan para pihak.
Yang jelas, persoalan yang disebut bermula dari polemik produk rokok tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang masuk ke ranah hukum.
Ketua KWI Pamekasan Adus Shomad, S.H., kemudian meminta klarifikasi kepada Humas Polres Pamekasan terkait laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman tersebut.
Humas Polres Pamekasan membenarkan adanya laporan terkait dugaan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Menurut Humas Polres Pamekasan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Memang ada pelaporan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Saat ini Kasat Reskrim Pamekasan sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara tuntas,” ujar Humas Polres Pamekasan.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar cerita yang berputar dari warung kopi ke grup WhatsApp, lalu kembali lagi ke warung kopi.
Sudah ada laporan. Polisi juga menyatakan sedang melakukan penyelidikan.
Tinggal publik menunggu: ujungnya ke mana?
Ketua KWI Pamekasan Adus Shomad meminta Kapolres Pamekasan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif dan transparan.
Menurutnya, polisi perlu melihat persoalan secara utuh, termasuk informasi mengenai dugaan polemik produk rokok yang disebut menjadi awal perselisihan.
Kapolres Pamekasan harus berani dan tegas. Jangan sampai kasus seperti ini hilang begitu saja tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar kepercayaan kepada kepolisian semakin kuat,” tegas Adus Shomad.
KWI mengingatkan, masyarakat tidak membutuhkan kasus yang awalnya ramai seperti pengeras suara masjid, tetapi beberapa waktu kemudian mendadak sunyi seperti HP kehilangan sinyal.
Kalau memang bukti cukup, proses sesuai hukum.
Kalau bukti belum cukup, ya jelaskan.
Kalau ternyata tidak terbukti, juga harus disampaikan.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapat episode pertama, sementara episode berikutnya tidak pernah tayang.
KWI juga menilai polemik produk rokok seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian.
Jika ada dugaan pelanggaran merek atau hak atas produk, tentu ada jalur hukum yang dapat ditempuh.
Begitu pula jika benar terdapat dugaan pengancaman atau pengrusakan, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengusut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Jangan sampai persoalan yang awalnya soal rokok kemudian berubah menjadi persoalan siapa yang paling berani menekan siapa. Semua harus diuji berdasarkan hukum, ujar Adus Shomad.
KWI Pamekasan menegaskan bahwa hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang paling keras suaranya, siapa yang paling banyak uangnya, atau siapa yang merasa paling punya pengaruh.
Sebab di hadapan hukum, bungkus rokok boleh berbeda, tetapi perlakuan hukumnya harus sama.
Publik kini menunggu langkah kepolisian.
Satu hal yang diharapkan KWI sederhana: kasus ini jangan menguap.
Sebab rokok boleh menghasilkan asap.
Tetapi proses hukum jangan sampai ikut berasap lalu
hilang dari pandangan.
Kalau benar, katakan benar.
Kalau salah, katakan salah.
Kalau belum terbukti, jangan divonis.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan drama panjang, melainkan kepastian hukum dan kejelasan akhir perkara.















