SAMPANG, SUARA WARGANET – Penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, dipertanyakan warga. Sabtu (03/10)
Dalam data tahun 2025, Desa Karangpenang Oloh tercatat memiliki anggaran sekitar Rp1,15 miliar, salah satu realisasinya berupa penyertaan modal BUMDes sebesar Rp369.571.000.
Persoalan muncul setelah salah seorang warga menyebut dana tersebut dikabarkan digunakan untuk usaha peternakan ayam, namun, warga mengaku belum mengetahui secara jelas keberadaan usaha peternakan ayam milik desa tersebut.
“Katanya untuk ternak ayam, tetapi sampai sekarang saya tidak melihat ada ternak ayam milik desa. Yang ada justru ternak milik masyarakat,” ujar warga.
Warga mempertanyakan kejelasan penggunaan modal tersebut, mulai dari bentuk usaha, lokasi kegiatan, pengelola, jumlah modal yang telah digunakan hingga hasil usaha yang diperoleh BUMDes.
Menurutnya, Pemdes Karangpenang Oloh perlu membuka informasi tersebut kepada masyarakat agar penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp369,57 juta tidak menimbulkan tanda tanya.
“Kalau memang untuk ternak ayam, harus jelas kandangnya di mana, jumlah ayamnya berapa, siapa pengelolanya dan bagaimana hasil usahanya,” katanya dengan nada heran
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, media telah menghubungi PJ Desa Karangpenang Oloh, Arif, untuk mengonfirmasi penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
Konfirmasi mencakup apakah benar dana tersebut digunakan untuk peternakan ayam, lokasi dan jumlah ternak, pengelola usaha, realisasi anggaran serta laporan hasil usaha BUMDes.
Namun, hingga berita ini ditulis, Arif selaku PJ Desa Karangpenang Oloh belum memberikan respon atas konfirmasi tersebut.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Sampang dapat melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, terutama untuk memastikan penggunaan dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal BUMDes tersebut sesuai peruntukan.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi mengenai pengelolaan dana desa.
Pemdes Karangpenang Oloh pada prinsipnya perlu transparan, masyarakat berhak mengetahui ke mana dana Rp369,571 juta tersebut direalisasikan, usaha apa yang dijalankan, siapa pengelolanya, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya.
Hingga kini, belum ada kesimpulan mengenai adanya penyimpangan. Penjelasan dari Pemdes dan pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan fakta penggunaan dana tersebut.
















